Just another free Blogger theme

Thursday, August 31, 2023

 

                                             LOMBA 17AN DIBULAN AGUSTU TAHUN 2023


LOMBA BALAP KARUNG


Lomba 17 Agustus adalah sebutan untuk berbagai jenis kompetisi dan perayaan yang diadakan di Indonesia setiap tanggal 17 Agustus untuk merayakan Hari Kemerdekaan Indonesia. Tanggal 17 Agustus 1945 adalah hari ketika Proklamasi Kemerdekaan Indonesia dibacakan oleh Soekarno dan Mohammad Hatta, sehingga menjadi hari libur nasional dan hari perayaan yang sangat penting di Indonesia.


Lomba 17 Agustus sering kali melibatkan berbagai jenis acara dan kegiatan yang bertujuan untuk memperingati kemerdekaan Indonesia dengan cara yang meriah dan menyenangkan. Beberapa contoh lomba dan kegiatan yang umumnya diadakan dalam perayaan 17 Agustus meliputi:


1. Lomba Panjat Pinang: Lomba di mana peserta mencoba memanjat tiang bambu yang digrebek dan digantungi berbagai hadiah di puncaknya.


2. Lomba Balap Karung: Peserta berlomba berlari dengan kaki di dalam karung yang ditarik ke atas sejauh tertentu.


3. Lomba Makan Kerupuk: Peserta mencoba memakan kerupuk yang digantung di atas dengan tangan diikat ke belakang.


4. Lomba Tarik Tambang: Kompetisi di mana dua tim bersaing menarik tali untuk mencoba mengalahkan tim lawan.


5. Lomba Bakiak: Peserta berlomba dengan menggunakan bakiak, sepatu tradisional kayu yang digunakan untuk berjalan.


6. Lomba Musik dan Seni: Lomba paduan suara, tarian tradisional, dan pertunjukan musik yang merayakan budaya Indonesia.


7. Parade dan Defile: Orang-orang berpartisipasi dalam parade dengan mengenakan pakaian tradisional dan seragam, serta menampilkan berbagai elemen budaya Indonesia.


8. Lomba Menghias Kendaraan: Kompetisi di mana orang-orang menghias kendaraan mereka dengan tema kemerdekaan.


Selain lomba-lomba tersebut, perayaan 17 Agustus juga sering kali mencakup upacara bendera, pidato-pidato, dan berbagai pertunjukan hiburan. Ini adalah saat ketika masyarakat Indonesia merayakan kemerdekaan mereka dengan semangat nasionalisme dan kebanggaan akan negara mereka.

Monday, August 14, 2023

 

 PROSEDUR OPERASIONAL STANDAR PENGELOLAAN SARANA DAN PRASANA



sarpras sekolah






1.      Tujuan

Panduan Operasional Standar (POS) Sarana dan Prasarana dibuat untuk kegiatan penggunaan sarana dan prasana yang ada di lingkungan sekolah

 

                      2.      Lingkup

Ruang lingkup prosedur ini adalah mengatur proses pembelajaran yang meliputi :

2.1.    Tanggung Jawab pengelolaan sarana dan prasanana sekolah

2.2.     Prosedur dalam perencanaan    sarana dan prasarana sekolah dilakukan melalui tahapan

2.3.    Prosedur pengadaan sarana dan prasarana sekolah melalui usulan

2.4.    Prosedur pengadaan sarana dan prasarana sekolah secara mandiri

2.5 Prosedur Penghapusan Sarana dan Prasarana

 

3.      Acuan

3.1 Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.

3.2.     Peraturan pemerintah RI No. 36 Tahun 2005 tentang peraturan pelaksanaan UU No. 28 Tahun 2002 tentang bangunan dan gedung.

3.3.     Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 24 Tahun 2007 tentang Standar Sarana dan Prasarana Sekolah / Madrasah Pendidikan Umum.

 

4.      Definisi

1.    Standar sarana dan prasarana adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan kriteria minimal tentang ruang belajar tempat berolah raga, tempat beribadah, perpustakaan, laboratorium, bengkel kerja, tempat bermain, tempat berkreasi, dan tempat berekreasi serta sumber belajar lain yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran termasuk penggunaan teknologi informasi dan komunikasi

2.    Sarana pendidikan meliputi alat pembelajaran, alat peraga, media pengajaran atau pendidikan.

3.    Prasarana adalah segala macam alat, perlengkapan, atau benda-benda yang dapat digunakan untuk memudahkan atau membuat nyaman penyelenggaraan pendidikan.

4.    Pemeliharaan adalah suatu upaya yang dilakukan untuk menjaga dan merawat sarana dan prasarana yang dimiliki oleh sekolah agar dapat dimanfaatkan dalam jangka waktu yang lama.


 

 

 

 

5.   Kerusakan adalah tidak berfungsinya sarana dan prasarana akibat:

a)    Penysutan/berakhirnya umur sarana dan atau prasarana.

b)    Salah penanganan (beban fungsi yang berlebih, kebakaran, dan sebagainya)

c)    Bencana alam.

6.    Biaya pemeliharaan adalah sejumlah uang yang dikeluarkan untuk keperluan perawatan sarana dan prasarana yang sesuai dengan ketentuan yang ditentukan oleh sekolah.

 

5.      Prosedur

1.         Tanggung Jawab dan Wewenang

5.1.1        Tanggung jawab kepala sekolah untuk membuat perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi dalam rangka pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah.

5.1.2        Tanggung jawab kepala sekolah untuk menunjuk wakasek sarana prasarana untuk membantu membuat perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi dalam rangka pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah.

5.1.3        Tanggung jawab wakil kepala sekolah sarana prasarana untuk menginventarisir sarana dan prasarana sekolah, serta membuat program pemanfaatan dan pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah.

 

2.         Prosedur dalam    perencanaan    dan pemeliharaan sarana                      prasarana sekolah dilakukan melalui tahapan , sebagai berikut:

5.2.1        Identifikasi dan analisis kebutuhan sarana dan prasarana,

5.2.2        Inventarisasi sarana yang ada,

5.2.3        Menyeleksi program prioritas,

5.2.4        Menyusun anggaran.

 

3.         Prosedur pengadaan sarana dan prasarana sekolah melalui usulan

5.3.1        Menganalisis kebutuhan dan fungsi sarana dan prasarana.

5.3.2        Mengklasifikasikan sarana dan prasarana yang dibutuhkan.

5.3.3        Membuat proposal pengadaan sarana dan prasarana yang ditujukan kepada pemerintah bagi sekolah negeri dan pihak yayasan bagi sekolah swasta.

5.3.4        Bila disetujui maka akan ditinjau dan dinilai kelayakannya untuk mendapat persetujuan dari pihak yang dituju.

5.3.5        Setelah dikunjungi dan disetujui maka sarana   dan   prasarana akan dikirim ke sekolah yang mengajukan permohonan pengadaan sarana dan prasarana tersebut.

5.3.6        Barang yang sudah diterima didaftar dalam barang inventarsi sekolah

 

 

4.         Prosedur pengadaan sarana dan prasarana sekolah secara mandiri

5.4.1        Menganalisis kebutuhan dan fungsi sarana dan prasarana.

5.4.2        Mengklasifikasikan sarana dan prasarana yang dibutuhkan.


 

5.4.3        Wakasek Kurikulum mengajukan proposal atau usulan pengadaan sarana dan prasarana yang ditujukan kepada kepala sekolah.

5.4.4        Diadakan pembahasan dalam rapat intern sekolah, bila disetujui maka akan diadakan survei harga.

5.4.5        Setelah survei harga selanjutnya diadakan pembelian.

5.4.6        Barang yang sudah dibeli didaftar dalam barang inventarsi sekolah

 

5.         Prosedur Penghapusan Sarana dan Prasarana

5.5.1        Mengidentifikasi Sarana dan Prasarana yang sudah memenuhi kriteria Penghapusan

5.5.2        Mengusulkan Penghapusan Sarana dan Prasarana di Sekolah

5.5.3        Melakukan Penghapusan Sarana dan Prasarana di Sekolah sesuai ketentuan jika sudah disetuju

5.5.4        . Menyimpan berita acara Penghapusan Sarana dan Prasarana di Sekolah

 

6.    Indikator Mutu

6.1           Tersedianya sarana dan prasarana yang dapat mendukung proses belajar mengajar

6.2           Tersedianya data inventaris sarana dan prasarana yang lengkap.

6.3           Tersedianya Program (Termasuk Jadwal) Pemelihara Sarana dan Prasana.

6.4           Tersedianya peraturan dan sanksi tentang tata cara penggunaan sarana dan prasana sekolah