1. Tujuan
Panduan Operasional Standar (POS) Sarana dan Prasarana dibuat untuk kegiatan penggunaan sarana dan prasana
yang ada di lingkungan sekolah
2. Lingkup
Ruang lingkup prosedur ini adalah mengatur
proses pembelajaran yang meliputi :
2.1. Tanggung Jawab pengelolaan sarana
dan prasanana sekolah
2.2.
Prosedur dalam perencanaan sarana dan prasarana
sekolah dilakukan melalui
tahapan
2.3. Prosedur pengadaan
sarana dan prasarana sekolah melalui usulan
2.4. Prosedur pengadaan sarana dan prasarana
sekolah secara mandiri
2.5 Prosedur Penghapusan Sarana
dan Prasarana
3. Acuan
3.1 Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2005 tentang
Standar Nasional Pendidikan.
3.2.
Peraturan pemerintah
RI No. 36 Tahun 2005 tentang peraturan
pelaksanaan UU No. 28
Tahun 2002 tentang
bangunan dan gedung.
3.3.
Peraturan Menteri
Pendidikan Nasional No. 24 Tahun 2007 tentang
Standar Sarana dan Prasarana Sekolah
/ Madrasah Pendidikan Umum.
4. Definisi
1.
Standar sarana dan prasarana adalah standar nasional
pendidikan yang berkaitan dengan kriteria minimal tentang
ruang belajar tempat berolah raga, tempat
beribadah, perpustakaan, laboratorium, bengkel kerja, tempat bermain, tempat berkreasi, dan tempat berekreasi serta sumber belajar
lain yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran termasuk
penggunaan teknologi informasi
dan komunikasi
2.
Sarana pendidikan meliputi
alat pembelajaran, alat peraga, media pengajaran atau pendidikan.
3.
Prasarana adalah segala
macam alat, perlengkapan, atau benda-benda yang dapat digunakan untuk memudahkan atau membuat nyaman
penyelenggaraan pendidikan.
4.
Pemeliharaan adalah suatu
upaya yang dilakukan untuk menjaga dan merawat
sarana dan prasarana
yang dimiliki oleh sekolah agar dapat dimanfaatkan dalam jangka waktu
yang lama.
5. Kerusakan adalah
tidak berfungsinya sarana
dan prasarana akibat:
a) Penysutan/berakhirnya umur sarana dan atau prasarana.
b) Salah penanganan (beban fungsi yang berlebih, kebakaran, dan sebagainya)
c) Bencana alam.
6.
Biaya pemeliharaan adalah sejumlah
uang yang dikeluarkan untuk keperluan perawatan sarana dan prasarana
yang sesuai dengan ketentuan yang ditentukan oleh sekolah.
5. Prosedur
1.
Tanggung Jawab dan Wewenang
5.1.1
Tanggung jawab kepala sekolah untuk membuat perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi dalam rangka pemeliharaan sarana dan prasarana
sekolah.
5.1.2
Tanggung jawab kepala sekolah untuk menunjuk wakasek
sarana prasarana untuk
membantu membuat perencanaan, pelaksanaan, dan
evaluasi dalam rangka
pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah.
5.1.3
Tanggung jawab wakil kepala sekolah
sarana prasarana untuk menginventarisir sarana dan prasarana
sekolah, serta membuat
program pemanfaatan dan pemeliharaan sarana dan prasarana
sekolah.
2.
Prosedur dalam perencanaan dan pemeliharaan sarana prasarana
sekolah dilakukan melalui
tahapan , sebagai berikut:
5.2.1
Identifikasi
dan analisis kebutuhan sarana dan prasarana,
5.2.2
Inventarisasi sarana yang ada,
5.2.3
Menyeleksi
program prioritas,
5.2.4
Menyusun anggaran.
3.
Prosedur pengadaan
sarana dan prasarana
sekolah melalui usulan
5.3.1
Menganalisis
kebutuhan dan fungsi
sarana dan prasarana.
5.3.2
Mengklasifikasikan sarana dan prasarana yang dibutuhkan.
5.3.3
Membuat proposal pengadaan sarana dan
prasarana yang ditujukan kepada pemerintah bagi sekolah negeri dan pihak yayasan bagi sekolah swasta.
5.3.4
Bila disetujui maka akan ditinjau
dan dinilai kelayakannya untuk mendapat persetujuan dari pihak yang dituju.
5.3.5
Setelah dikunjungi dan disetujui maka sarana dan
prasarana akan dikirim
ke sekolah yang mengajukan
permohonan pengadaan sarana dan prasarana tersebut.
5.3.6
Barang yang sudah diterima didaftar
dalam barang inventarsi sekolah
4.
Prosedur pengadaan sarana dan prasarana
sekolah secara mandiri
5.4.1
Menganalisis
kebutuhan dan fungsi
sarana dan prasarana.
5.4.2
Mengklasifikasikan sarana dan prasarana yang dibutuhkan.
5.4.3
Wakasek Kurikulum mengajukan proposal atau usulan pengadaan sarana
dan prasarana yang ditujukan kepada
kepala sekolah.
5.4.4
Diadakan pembahasan dalam rapat intern sekolah, bila disetujui maka akan diadakan
survei harga.
5.4.5
Setelah survei harga selanjutnya diadakan
pembelian.
5.4.6
Barang yang sudah dibeli didaftar
dalam barang inventarsi sekolah
5.
Prosedur Penghapusan Sarana dan Prasarana
5.5.1
Mengidentifikasi Sarana dan Prasarana yang
sudah memenuhi kriteria Penghapusan
5.5.2
Mengusulkan
Penghapusan Sarana dan Prasarana di Sekolah
5.5.3
Melakukan
Penghapusan Sarana dan Prasarana di Sekolah sesuai
ketentuan jika sudah
disetuju
5.5.4
. Menyimpan berita
acara Penghapusan Sarana
dan Prasarana di Sekolah
6. Indikator Mutu
6.1
Tersedianya
sarana dan prasarana
yang dapat mendukung proses belajar mengajar
6.2
Tersedianya
data inventaris sarana
dan prasarana yang lengkap.
6.3
Tersedianya
Program (Termasuk Jadwal)
Pemelihara Sarana dan Prasana.
6.4
Tersedianya
peraturan dan sanksi tentang tata cara penggunaan sarana dan prasana
sekolah
0 comments:
Post a Comment