BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Pengembangan
diri adalah kegiatan pendidikan di luar mata pelajaran wajib yang merupakan
bagian integral dari kurikulum sekolah/madrasah. Kegiatan pengembangan diri merupakan upaya pembentukan
watak dan kepribadian peserta didik yang dilakukan
melalui kegiatan Bimbingan dan Konseling (BK) serta kegiatan ekstrakurikuler.
Kegiatan-kegiatan
yang tercakup dalam pengembangan diri, diantaranya pemecahan masalah pribadi
dan kehidupan sosial, penanganan masalah belajar, pengembangan karir, dan
kegiatan-kegiatan yang tercakup dalam ekstrakurikuler. Pengembangan diri pada
Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) terutama ditujukan untuk bimbingan karir dan
pengembangan kreativitas peserta didik.
Pengembangan diri
bertujuan memberikan kesempatan kepada peserta didik untuk mengembangkan dan
mengekspresikan diri sesuai dengan kebutuhan, potensi, bakat, minat dan
kepribadian peserta didik Sekolah Menengah Kejuruan.
Secara
khusus, pengembangan diri dimaksudkan untuk menumbuhkembangkan bakat, minat,
kreativitas, kompetensi dan kebiasaan dalam kehidupan, kemampuan keagamaan,
kemampuan sosial, kemampuan belajar, wawasan dan perencanaan karir, kemampuan
memecahkan masalah, kemandirian dan kemampuan-kemampuan lain yang mendukung
pembentukan watak dan kepribadian peserta didik.
Salah
satu bidang garapan pengembangan diri adalah Bimbingan Karir dan Konseling (BK), yaitu
suatu pelayanan bantuan untuk peserta didik, baik secara perorangan maupun
kelompok, agar mampu mandiri dan berkembang secara optimal, dalam mengembangkan
kehidupan pribadi, kehidupan sosial, kemampuan belajar, terkait dengan
pengembangan karir, melalui berbagai jenis layanan dan kegiatan pendukung,
berdasarkan norma-norma yang berlaku.
Bimbingan
Karir dan Konseling bagi peserta didik meliputi kemampuan menentukan pilihan
jenis karir, menerapkan nilai-nilai hubungan industrial dalam lingkup dunia
kerja atau ketenagakerjaan, dan layanan belajar baik pribadi maupun kelompok.
B.
Landasan
Filosofis
1. Manusia sebagai makhluk sosial yang educable perlu
mendapatkan pendidikan untuk
menjadikan manusia dewasa dan mandiri.
Manusia juga makhluk unik yang berbeda antara satu dan lainnya dalam berbagai
hal.
2. Pengembangan diri dalam struktur kurikulum tingkat satuan pendidikan
merupakan fokus yang berkesinambungan dari sasaran program bimbingan dan
konseling dan kegiatan ekstrakurikuler.
3. Bimbingan dan konseling adalah profesi yang menekuni masalah sikap, kepribadian,
serta keunikan manusia berupaya menelusuri dan membantu mewujudkannya menuju
kedewasaan dan kemandirian sesuai bakat, minat serta keunikan tersebut.
4. Kegiatan ekstrakurikuler adalah program yang dipilih peserta didik berdasarkan
bakat, minat, serta keunikannya meraih prestasi yang bermakna bagi diri dan
masa depannya.
C.
Landasan
Hukum
1. UU RI Nomor 20 Tahun 2003, tentang Sistem Pendidikan Nasional.
2. PP RI Nomor 19 Tahun 2005, tentang Standar Nasional Pendidikan.
3. Permen Diknas RI Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi.
4. Permen Diknas RI Nomor 24 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan
Permendiknas No. 22 Tahun 2006 dan No. 23 Tahun 2006, serta Permendiknas Nomor
6 Tahun 2007 tentang Perbaikan Permendiknas Nomor 24 Tahun 2006.
5. Permen Diknas RI Nomor 19 Tahun 2007 tentang Standar
Pengelolaan Pendidikan.
6. Dasar Standardisasi Profesi Konseling oleh Ditjen Dikti
Tahun 2004 tentang arah Profesi Konseling di Sekolah dan Luar Sekolah.
7. Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pengembangan Diri pada
SMK yang dikeluarkan Direktorat Jenderal PSMK Tahun 2008.
8. Kalender Pendidikan tahun pelajaran 2015/2016.
D.
Visi dan Misi
Perlu dikemukakan disini visi dan misi SMK AL-MANAR Pamarican sebagai
berikut :
a. Visi
“Membentuk Insan berakhlaq mulia,
unggul dalam ilmu pengetahuan dan teknologi
(Insan Ulul Albab)”
b. Misi
1.
Meningkatkan pengetahuan dan pengamalan
ajaran Islam Ahlussunah Waljamaah;
2.
Mengembangkan pemahaman dan pengamalan
ajaran salafi;
3.
Meningkatkan kemampuan tenaga kependidikan
dan melengkapi sarana dan prasarana pendidikan;
4.
Meningkatkan dan mengembangkan pemahaman pengajaran dan pengamalan ajaran
Islam yang moderat (tawassuth),
toleran (tasamuh), ditengah-tengah
kehidupan masyarakat;
5.
Meningkatkan hubungan kerja sama dengan stake holder pendidikan terutama dengan lingkungan
masyarakat pendidikan.
Layanan
Bimbingan Karir dan Konseling di
sekolah merupakan usaha membantu
peserta didik dalam pengembangan
kehidupan pribadi, kehidupan sosial, kegiatan belajar, serta perencanaan dan pengembangan karir.
Pelayanan konseling memfasilitasi
pengembangan peserta didik, secara individual, kelompok dan atau klasikal,
sesuai dengan kebutuhan, potensi,
bakat, minat, perkembangan, kondisi, serta peluang-peluang yang dimiliki.
Maka layanan
Bimbingan Karir dan Konseling memiliki visi dan misi sebagai berikut :
- Visi :
Visi pelayanan Bimbingan Karir dan Konseling
adalah terwujudnya kehidupan kemanusiaan yang membahagiakan
melalui tersedianya pelayanan bantuan dalam pemberian dukungan perkembangan dan pengentasan masalah agar peserta didik
berkembang secara optimal, mandiri dan bahagia.
- Misi :
a. Misi
pendidikan, yaitu memfasilitasi pengembangan peserta didik melalui pembentukan perilaku afektif-normatif dalam
kehidupan keseharian dan masa depan.
b. Misi
pengembangan, yaitu memfasilitasi pengembangan potensi dan kompetensi peserta
didik di dalam lingkungan sekolah, keluarga dan masyarakat.
c. Misi
pengentasan masalah, yaitu memfasilitasi pengentasan masalah peserta didik
mengacu pada kehidupan efektif sehari-hari.
E.
Tujuan Bimbingan Karir dan
Konseling
Tujuan Bimbingan Karir dan Konseling adalah :
1. Memiliki pemahaman diri (kemampuan, minat dan
kepribadian) yang terkait dengan pekerjaan.
2. Memiliki pengetahuan mengenai dunia kerja dan informasi
karir yang menunjang kematangan kompetensi kerja.
3. Memiliki sikap positif terhadap dunia kerja. Dalam arti
mau bekerja dalam bidang pekerjaan apapun, tanpa merasa rendah diri, asal
bermakna bagi dirinya, dan sesuai dengan norma agama.
4. Memahami relevansi kompetensi belajar (kemampuan
menguasai pelajaran) dengan persyaratan keahlian atau keterampilan bidang
pekerjaan yang menjadi cita-cita karirnya masa depan.
5. Memiliki kemampuan untuk membentuk identitas karir,
dengan cara mengenali ciri-ciri pekerjaan, kemampuan (persyaratan) yang
dituntut, lingkungan sosiopsikologis pekerjaan, prospek kerja, dan
kesejahteraan kerja.
6. Memiliki kemampuan merencanakan masa depan, yaitu
merancang kehidupan secara rasional untuk memperoleh peran-peran yang sesuai
dengan minat, kemampuan, dan kondisi kehidupan sosial ekonomi.
7. Mengenal keterampilan, minat dan bakat. Keberhasilan atau kenyamanan dalam suatu karir amat dipengaruhi oleh minat dan bakat yang dimiliki. Oleh karena itu,
maka setiap orang perlu memahami
kemampuan dan minatnya, dalam bidang pekerjaan
apa dia mampu, dan apakah dia berminat terhadap pekerjaan tersebut.
8. Memiliki kemampuan atau kematangan untuk mengambil
keputusan karir.
9. Memiliki kemampuan untuk menciptakan suasana hubungan
industrial yang harmonis, dinamis, berkeadilan dan bermartabat.
F.
Fungsi Bimbingan Karir
dan Konseling
Fungsi
Bimbingan Karir dan Konseling adalah :
1. Fungsi Pemahaman :
Yaitu membantu konseli agar memiliki pemahaman
terhadap dirinya (potensinya) dan lingkungannya (pendidikan,
pekerjaan, dan norma agama).
2. Fungsi Pencegahan/Preventif :
Yaitu
berkaitan dengan upaya konselor untuk senantiasa mengantisipasi berbagai
masalah yang mungkin terjadi dan berupaya untuk mencegahnya, supaya tidak dialami
oleh konseli.
3.
Fungsi Penyaluran :
Yaitu
membantu konseli memilih kegiatan ekstrakurikuler, jurusan atau program studi,
dan memantapkan penguasaan karir atau jabatan yang sesuai dengan minat, bakat,
keahlian dan ciri-ciri kepribadian lainnya.
4.
Fungsi Perbaikan :
Yaitu
untuk membantu konseli sehingga dapat memperbaiki kekeliruan dalam berpikir,
berperasaan dan bertindak (berkehendak). Konselor melakukan intervensi
(memberikan perlakuan) terhadap konseli supaya memiliki pola berpikir yang
sehat, rasional dan memiliki perasaan yang tepat sehingga dapat mengantarkan
mereka kepada tindakan atau kehendak yang produktif dan normatif.
5.
Fungsi Penyembuhan :
Yaitu
fungsi yang bersifat kuratif. Fungsi ini berkaitan erat dengan upaya pemberian
bantuan kepada konseli yang telah mengalami masalah, baik menyangkut aspek
pribadi, sosial, belajar, maupun karir.
6.
Fungsi Adaptasi :
Yaitu membantu para pelaksana pendidikan, Kepala Sekolah dan staf, konselor
dan guru untuk menyesuaikan program pendidikan terhadap latar belakang
pendidikan, minat, kemampuan, dan kebutuhan konseli.
7.
Fungsi Penyesuaian :
Yaitu
membantu konseli agar dapat menyesuaikan diri dengan diri dan lingkungannya
secara dinamis dan konstruktif.
8.
Fungsi Pengembangan :
Yaitu
fungsi BK yang sifatnya lebih proaktif dari fungsi-fungsi lainnya, konselor
senantiasa berupaya untuk menciptakan lingkungan belajar yang kondusif, yang
memfasilitasi perkembangan konseli.
G.
Program
Bimbingan Karir dan Konseling
Program Bimbingan
Karir dan Konseling mencakup informasi tentang dunia kerja, hubungan industrial
dan layanan perkembangan belajar, dengan substansi sebagai berikut:
1. Informasi dunia kerja meliputi antara lain lapangan kerja, jenis dan persyaratan
jabatan, prospek dunia kerja, budaya kerja.
2. Hubungan industrial meliputi hubungan kerja, sarana
hubungan industrial dan masalah khusus ketenagakerjaan.
3. Layanan
perkembangan belajar meliputi antara lain kesulitan belajar, minat dan bakat,
masalah sosial, masalah pribadi.
BAB II
PROGRAM KEGIATAN
BIMBINGAN KARIR DAN KONSELING
A.
Bidang Pengembangan
Bidang
pengembangan Bimbingan Karir dan Konseling (BK) yang dilaksanakan di SMK AL-MANAR Pamarican adalah :
1. Pengembangan
kehidupan pribadi, yaitu bidang
pelayanan yang membantu peserta didik dalam memahami, menilai bakat dan minat.
2. Pengembangan
kehidupan sosial, yaitu bidang
pelayanan yang membantu peserta didik dalam memahami dan menilai serta
mengembangkan kemampuan hubungan sosial dan industrial yang harmonis, dinamis,
berkeadilan dan bermartabat
3. Pengembangan
kemampuan belajar, yaitu bidang pelayanan yang membantu peserta didik
mengembangkan kemampuan belajar dalam rangka mengikuti pendidikan
sekolah/madrasah dan belajar secara mandiri.
4. Pengembangan
karir, yaitu bidang pelayanan
yang membantu peserta didik dalam memahami dan menilai informasi, serta memilih
dan mengambil keputusan karir.
B.
Jenis Layanan
Adapun jenis layanan yang dilaksanakan adalah :
1. Layanan
Orientasi (Layanan Dasar), yaitu layanan yang membantu peserta didik memahami
lingkungan baru, terutama lingkungan sekolah/madrasah dan obyek-obyek yang
dipelajari, untuk menyesuaikan diri serta mempermudah dan memperlancar peran
peserta didik di lingkungan yang baru.
2. Layanan
Informasi (Layanan Dasar), yaitu layanan yang membantu peserta didik menerima dan
memahami berbagai informasi diri, sosial, belajar, karir/jabatan, dan
pendidikan lanjutan.
3. Layanan
Penempatan dan Penyaluran (Layanan Dasar), yaitu layanan yang membantu peserta didik memperoleh
penempatan dan penyaluran yang tepat di dalam kelas, kelompok belajar,
jurusan/program studi, program latihan, magang, dan kegiatan ekstra kurikuler.
4. Layanan
Penguasaan Konten (Bimbingan Klasikal/Layanan Dasar), yaitu layanan yang membantu peserta didik menguasai
konten tertentu, terutama kompetensi dan atau kebiasaan yang berguna dalam
kehidupan di sekolah, keluarga, industri dan masyarakat.
5. Layanan
Bimbingan Kelompok (Layanan Dasar), yaitu layanan yang membantu peserta didik dalam
pengembangan pribadi, kemampuan hubungan sosial, kegiatan belajar,
karir/jabatan, dan pengambilan keputusan, serta melakukan kegiatan tertentu
melalui dinamika kelompok.
6. Layanan
Konseling Perorangan (Layanan Responsif), yaitu layanan yang membantu peserta didik dalam
mengentaskan masalah pribadinya.
7. Layanan
Konseling Kelompok (Layanan Responsif), yaitu layanan yang membantu peserta didik dalam
pembahasan dan pengentasan masalah pribadi melalui dinamika kelompok.
8. Layanan
Konsultasi (Layanan Responsif), yaitu layanan yang membantu peserta didik dan atau pihak
lain dalam memperoleh wawasan, pemahaman, dan cara-cara yang perlu dilaksanakan
dalam menangani kondisi dan atau masalah peserta didik.
9. Layanan
Mediasi (Layanan Responsif), yaitu layanan yang membantu peserta didik menyelesaikan
permasalahan dan memperbaiki hubungan antarmereka.
C.
Kegiatan Pendukung
Dalam melaksanakan kegiatan pengembangan dan layanan
bidang Bimbingan Karir dan Konseling, dilakukan kegiatan-kegiatan yang
mendukung terhadap ketercapaian bidang garapan tersebut, yaitu sebagai berikut :
1. Aplikasi
Instrumentasi (Layanan Dasar), yaitu kegiatan mengumpulkan data tentang diri peserta
didik dan lingkungannya, melalui aplikasi berbagai instrumen, baik tes maupun
non-tes.
2. Himpunan
Data (Layanan Dasar), yaitu kegiatan menghimpun data yang relevan dengan
pengembangan peserta didik, yang diselenggarakan secara berkelanjutan,
sistematis, komprehensif, terpadu, dan bersifat rahasia.
3. Konferensi
Kasus (Layanan Responsif), yaitu kegiatan membahas permasalahan peserta didik dalam
pertemuan khusus yang dihadiri oleh pihak-pihak yang dapat memberikan data,
kemudahan dan komitmen bagi terentaskannya masalah peserta didik, yang bersifat
terbatas dan tertutup.
4. Kunjungan
Rumah (Layanan Responsif), yaitu kegiatan memperoleh data, kemudahan dan komitmen
bagi terentaskannya masalah peserta didik melalui pertemuan dengan orang tua
dan atau keluarganya.
5. Tampilan
Kepustakaan (Dukungan Sistem), yaitu kegiatan menyediakan berbagai bahan pustaka yang
dapat digunakan peserta didik dalam pengembangan pribadi, kemampuan sosial,
kegiatan belajar, dan karir/jabatan.
6. Alih
Tangan Kasus (Layanan Responsif), yaitu kegiatan untuk memindahkan penanganan masalah
peserta didik ke pihak lain sesuai keahlian dan kewenangannya.
D.
Penilaian Bimbingan Karir dan Konseling
1. Penilaian hasil kegiatan Bimbingan Karir dan Konseling
dilakukan melalui :
1. Penilaian
Segera (LAISEG) :
yaitu penilaian pada akhir setiap jenis layanan dan
kegiatan pendukung karir untuk mengetahui perolehan peserta didik yang
dilayani.
2. Penilaian
Jangka Pendek (LAIJAPEN) :
yaitu penilaian dalam waktu tertentu (satu minggu sampai
dengan satu bulan) setelah satu jenis layanan dan atau kegiatan pendukung karir
diselenggarakan untuk mengetahui dampak layanan/kegiatan terhadap peserta
didik.
3. Penilaian
Jangka Panjang (LAIJAPANG) :
yaitu penilaian dalam waktu tertentu (satu bulan sampai
dengan satu semester) setelah satu atau beberapa layanan dan kegiatan pendukung
karir diselenggarakan untuk mengetahui lebih jauh dampak layanan dan atau
kegiatan pendukung karir terhadap peserta didik.
2. Penilaian proses kegiatan Bimbingan Karir dan Konseling
dilakukan melalui analisis terhadap keterlibatan unsur-unsur sebagaimana
tercantum di dalam SATLAN dan SATKUNG, untuk mengetahui efektivitas dan
efesiensi pelaksanaan kegiatan.
3. Hasil penilaian kegiatan Bimbingan Karir dan Konseling
dicantumkan dalam LAPELPROG.
4. Hasil kegiatan Bimbingan Karir dan Konseling secara
keseluruhan dalam satu semester untuk setiap peserta didik dilaporkan secara
kualitatif.
BAB
III
PENGORGANISASIAN
A. Kewajiban
dan Tugas Personal Sekolah Yang Berkaitan dengan Kegiatan Bimbingan Karir dan
Konseling
Personal pelaksana
layanan Bimbingan Karir dan Konseling adalah segenap unsur yang terkait di
dalam organigram pelaksanaan bimbingan dengan koordinator dan guru pembimbing
sebagai pelaksana utamanya. Uraian tugas masing-masing personal
tersebut, adalah :
1.
Kepala
Sekolah
Sebagai penanggung jawab kegiatan pendidikan
di sekolah, tugas Kepala Sekolah adalah :
a. Mengkoordinasikan
seluruh kegiatan pendidikan yang meliputi kegiatan pengajaran, pelatihan dan
bimbingan di sekoleh.
b. Menyediakan
dan melengkapi sarana dan prasarana yang diperlukan dalam kegiatan Bimbingan
Karir dan Konseling.
c. Memberikan
kemudahan bagi terlaksananya program Bimbingan Karir dan Konseling.
d. Melakukan
supervise terhadap pelaksanaan Bimbingan Karir dan Konseling di sekolah.
e. Atas
kesepakatan dengan Guru Pembimbing menetapkan koordinator Guru Pembimbing yang
bertanggung jawab atas koordinasi pelaksanaan Bimbingan Karir dan Konseling di
sekolah.
f. Membuat
surat tugas
Guru Pembimbing dalam proses Bimbingan Karir dan Konseling di sekolah.
g. Menyiapkan
surat
pernyataan melakukan kegiatan Bimbingan Karir dan Konseling sebagai bahan
usulan angka kredit bagi Guru Pembimbing. Surat
pernyataan ini dilampiri bukti fisik pelaksanaan tugas (rencana dan persiapan
pelaksanaan, evaluasi, analisis dan tindak lanjut).
h. Mengadakan
kerjasama dengan instansi lain yang berkaitan dalam pelaksanaan kegiatan Bimbingan
Karir dan Konseling.
i. Melaksanakan
Bimbingan Karir dan Konseling terhadap minimal 40 siswa, bagi Kepala Sekolah
yang berlatar belakang pendidikan Bimbingan Karir dan Konseling.
2.
Wakil
Kepala Sekolah
Dalam kaitannya dengan tugas Bimbingan Karir
dan Konseling, Wakil Kepala Sekolah membantu Kepala Sekolah dalam hal :
1) Mengoordinasikan
pelaksanaan layanan Bimbingan Karir dan Konseling kepada semua personil
sekolah.
2) Pelaksana kebijakan pimpinan sekolah terutama dalam
pelaksanaan layanan Bimbingan Karir dan Konseling.
3) Melaksanakan
Bimbingan Karir dan Konseling terhadap minimal 75 orang siswa bagi Wakil Kepala
Sekolah yang berlatar belakang pendidikan Bimbingan Karir dan Konseling.
3.
Koordinator
Bimbingan Karir dan Konseling
a. Mengoordinasikan
Guru Pembimbing dalam :
1. Memasyarakatkan
pelayanan Bimbingan Karir dan Konseling
2. Menyusun
Program.
3. Melaksanakan
Program.
4. Mengadministrasikan
kegiatan Bimbingan Karir dan Konseling.
5. Menilai
Program Bimbingan Karir dan Konseling.
6. Mengadakan
tindak lanjut.
d. Mengusulkan
kepada Kepala Sekolah dan mengusahakan terpenuhinya tenaga, sarana dan
prasarana Bimbingan Karir dan Konseling.
e. Mempertanggungjawabkan
pelaksanaan kegiatan Bimbingan Karir dan Konseling kepada Kepala Sekolah.
4.
Guru
Pembimbing/Konselor
1) Memasyarakatkan
kegiatan Bimbingan Karir dan Konseling.
2) Menyusun Program Bimbingan Karir dan Konseling.
3) Melaksanakan
persiapan kegiatan Bimbingan Karir dan Konseling.
4) Melaksanakan
layanan Bimbingan Karir dan Konseling terhadap sejumlah siswa yang menjadi
tanggung jawabnya minimal 150 siswa.
5) Melaksanakan
kegiatan penunjang Bimbingan.
6) Menilai proses dan hasil kegiatan layanan bimbingan.
7) Menganalisis
hasil penilaian.
8) Melaksanakan
tindak lanjut berdasarkan hasil analisis penilaian.
9) Mengadministrasikan
kegiatan Bimbingan Karir dan Konseling.
10) Mempertanggungjawabkan
tugas dan kegiatan kepada koordinator Bimbingan Karir dan Konseling.
5.
Staf
Administrasi
a. Membantu
Guru Pembimbing dan koordinator dalam mengadministrasikan seluruh kegiatan Bimbingan
Karir dan Konseling di sekolah.
b. Membantu
mempersiapkan seluruh kegiatan Bimbingan Karir dan Konseling.
c. Membantu
menyiapkan sarana yang diperlukan dalam layanan Bimbingan Karir dan Konseling.
6.
Guru
Mata Pelajaran
a. Membantu memasyarakatkan
layanan bimbingan kepada siswa.
b. Bekerjasama dengan
Guru Pembimbing mengidentifikasikan siswa yang memerlukan bimbingan.
c. Mengalihtangankan siswa yang memerlukan bimbingan kepada
Guru Pembimbing.
d. Mengadakan upaya tindak lanjut layanan bimbingan (program
perbaikan dan program pengayaan).
e. Memberikan kesempatan kepada siswa untuk memperoleh
layanan bimbingan dari Guru Pembimbing.
f. Ikut serta dalam program layanan bimbingan (misalnya
dalam konferensi kasus).
g. Membantu mengumpulkan informasi yang diperlukan dalam
rangka penilaian layanan bimbingan.
7.
Wali Kelas
a. Membantu
guru pembimbing melaksanakan layanan yang menjadi tanggung jawabnya.
b. Membantu
memberikan kesempatan dan kemudahan bagi
siswa, khususnya di kelas di kelas yang menjadi tanggung jawabnya, untuk mengikuti layanan bimbingan.
c. Memberikan
informasi tentang siswa di kelasnya untuk memperoleh layanan bimbingan dari
Guru Pembimbing.
d. Ikut
serta dalam konferensi
kasus.
e. Menginformasikan
kepada guru mata pelajaran tentang siswa yang perlu diperhatikan secara khusus.
B.
Organigram


BAB IV
PEMBIAYAAN
A. Sumber
Dana
Dari
Komite Sekolah = Rp 6.000.000,-
__________________________________
Jumlah = Rp 6.000.000,-
B. Pengeluaran
1. Administrasi/ATK = Rp
300.000,-
2. Buku
Catatan Pribadi
107 x
Rp 10.000,- = Rp 1.07.000,-
3. Kegiatan
MGBK
3 x Rp 200.000,- = Rp 600.000,-
4. Pembuatan program dan
blangko layanan = Rp 300.000,-
5. Biaya
tak terduga = Rp 200.000,-
__________________________________
Jumlah = Rp .000.000,-
BAB V
P E
N U T U P
Syukur
alhamdulillah program kegiatan Bimbingan Karir dan Konseling Sekolah Menengah
Kejuruan (SMK) AL-MANAR Pamarican tahun pelajaran 2015/2016 ini telah selesai
kami susun.
Dengan
segala keterbatasan yang ada, kami menyadari sepenuhnya bahwa materi dan susunan program ini masih
jauh dari sempurna. Semoga di masa yang akan datang dapat disusun sebuah
program Bimbingan Karir dan Konseling yang lebih baik dan lebih sempurna
seperti apa yang kita harapkan dan sesuai dengan tujuan pendidikan.
Akhir
kata, semoga Allah Tuhan Yang Mahakuasa selalu meridloi apa yang kita
rencanakan, serta semoga pelaksanaan program ini senantiasa mendapat rahmat dan
karunia-Nya. Amiin !
Lampiran – lampiran :
§ Standar
Kompetensi Kemandirian Peserta Didik
§ Program
Tahunan Bimbingan Karir dan Konseling
§ Program
Semesteran Bimbingan Karir dan Konseling
§ Program
Bulanan Bimbingan Karir dan Konseling
§ Program
Mingguan Bimbingan Karir dan Konseling
§ Program
Harian